BIDANG
A. BIDANG PEKERJAAN DI DESA KADEMANGAN DAN DESA SUKAMANAH
Bidang pekerjaan yang ada di Kantor Desa Kademangan terdiri dari beberapa macam, setiap orang yang berada di setiap bidang pekerjaan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing. Berikut ini adalah bidang pekerjaan secara garis besar yaitu Pelayanan Administrasi Surat Menyurat.
Dalam
pembuatan surat menyurat, ada persyaratan tertentu yang harus
dilengkapi agar pembuatansurat tersebut sinkron dengan data-data yang dimiliki
oleh pemilik identitas tersebut.
Persyaratan
tersebut antara lain :
1)
Surat Pengantar dari Ketua RT
2)
Foto copy KK (Kartu Keluarga)
3)
Foto copy KTP (Kartu Tanda Pengenal)
4)
Dan kartu bukti sudah di Vaksin
Jika semua persyaratan tersebut telah diberikan, maka pembuatan surat
dapat diselesaikan dengan baik. Setelah pembuatan surat tersebut terselesaikan
maka surat tersebut akan diregistrasi terlebih dahulu agar setiap pembuatan
surat keluar dapat tercatat dalam buku register.
Berikut ini surat yang biasa dibuat yaitu:
1)
Surat
Keterangan Lahir (Kena Lahir)
Surat Keterangan Lahir
merupakan surat yang berisi keterangan yang menyatakan bahwa adanya kelahiran
seorang anak yang didalamnya memuat data-data kelahiran anak, seperti nama anak
(bayi), tempat tanggal lahir, nama orang tua, waktu kelahiran, tempat
kelahiran, sampai berat dan panjang bayi.
2)
Surat
Keterangan Kematian (SKK)
Surat keterangan
kematian (SKK) adalah surat yang
menerangkan bahwa seseorang telah meninggal dunia. Surat keterangan
kematian berisi identitas, saat kematian dan sebab kematian. Kewenangan
penerbitan surat keterangan kematian ini adalah dokter yang telah diambil
sumpahnya dan memenuhi syarat administratif untuk menjalankan praktik kedokteranSurat Keterangan Domisili (Yayasan, sekolah, tempat
tinggal, keterangan belum mempunyai
E-KTP, perusahaan).
3)
Surat
Keterangan Usaha (SKU)
Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah surat yang menjelaskan
secara resmi jenis usaha seseorang termasuk lokasi tempat usahanya.
Surat Keterangan Usaha ini biasanya diperlukan ketika seorang pelaku usaha
4)
Surat Keterangan Domisili (Yayasan, sekolah, tempat
tinggal, keterangan belum mempunyai E-KTP, perusahaan).
Surat
Keterangan Domisili desa adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak
berwenang untuk menjelaskan keberadaan atau tempat tinggal seseorang di wilayah
tertentu. Surat tersebut bisa dipergunakan untuk pribadi maupun perusahaan.
5)
Surat
Keterangan Pindah
Surat
pindah penduduk adalah surat yang menerangkan pindahnya
seorang penduduk dari suatu daerah (desa, kota, atau provinsi) ke daerah
lainnya. Surat ini bisa diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil.
Manfaat
Surat Pindah Penduduk Surat pindah penduduk ini dibutuhkan untuk
berbagai hal, antara lain:
· Pengurusan akta kelahiran
· Pendaftaran sekolah
· Pengajuan beasiswa pendidikan
· Pengurusan dokumen pernikahan
· Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
· Penerbitan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk yang akan membuka
bisnis
· Pengurusan dokumen lainnya secara legal
6)
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal
sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat
keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan
seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang
tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal
dikeluarkannya SKKB tersebut.
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang
diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga
masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu
keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil
penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
(Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal
diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat
diperpanjang oleh yang bersangkutan.
7)
Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Surat keterangan tidak mampu adalah sebuah
surat yang mana dibuat dan dikeluarkan oleh pihak yang berwenang (ketua RT,
Ketua RW, kepala dusun, kepada desa, dan lainnya) untuk dapat menerangkan bahwa
seseorang yang telah disebutkan dalam surat tersebut merupakan salah atu warga
yang tidak mampu yang berdomisili di daerah tertentu.
8)
Surat
Keterangan Izin Orang tua
Surat Izin Orang Tua ini intinya adalah
mengenai pernyataan orang tua terkait kegiatan yang akan diikuti
oleh putra-putrinya. Surat Izin Orang Tua ini juga terkadang digunakan
untuk menyatakan izin orang tua untuk anaknya yang akan bekerja di sebuah
perusahaan. Isi dari Surat Izin Orang Tua ini bisa berupa persetujuan maupun
penolakan.
9)
Surat
Keterangan Belum Mempunyai Rumah
Surat Keterangan Tidak
Memiliki Rumah (SKTMR) adalah surat yang biasyanya diminta
oleh pihak Bank kepada pemohon, untuk menjadi salah satu syarat pengajuan
Pemilikan Rumah/KPR yang bersubsidi yang bertujuan untuk menjelaskan dan
menerangkan bahwa warga tersebut sebelumnya hingga sampai dengan surat tersebut
diterbitkan memang tidak/belum memiliki rumah sendiri.
10)
Kartu
Keluarga Sementara
Kartu Keluarga sementara
dari Desa sering dibutuhkan oleh masyarakat desa, Kartu Keluarga Sementara
menjadi persayaratan dasar dalam pengurusan Kartu keluarga di
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, disamping itu Kartu Keluarga
Sementara menjadi keterangan dalam kebutuhan pengurusan administrasi lainnya.
Komentar
Posting Komentar