BIDANG

  A. BIDANG PEKERJAAN DI DESA KADEMANGAN DAN DESA SUKAMANAH


        Bidang  pekerjaan yang ada di Kantor Desa Kademangan terdiri dari beberapa macam, setiap orang yang berada di setiap bidang pekerjaan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing. Berikut ini adalah bidang pekerjaan secara garis besar yaitu Pelayanan Administrasi Surat Menyurat.

   Dalam pembuatan surat menyurat, ada persyaratan tertentu yang harus dilengkapi agar pembuatansurat tersebut sinkron dengan data-data yang dimiliki oleh  pemilik identitas tersebut.

Persyaratan tersebut antara lain :

1)         Surat Pengantar dari Ketua RT

2)         Foto copy KK (Kartu Keluarga)

3)         Foto copy KTP (Kartu Tanda Pengenal)

4)         Dan kartu bukti sudah di Vaksin

     Jika semua persyaratan tersebut telah diberikan, maka pembuatan surat dapat diselesaikan dengan baik. Setelah pembuatan surat tersebut terselesaikan maka surat tersebut akan diregistrasi terlebih dahulu agar setiap pembuatan surat keluar dapat tercatat dalam buku register.

Berikut ini surat yang biasa dibuat yaitu:

1)                       Surat Keterangan Lahir (Kena Lahir)

Surat Keterangan Lahir merupakan surat yang berisi keterangan yang menyatakan bahwa adanya kelahiran seorang anak yang didalamnya memuat data-data kelahiran anak, seperti nama anak (bayi), tempat tanggal lahir, nama orang tua, waktu kelahiran, tempat kelahiran, sampai berat dan panjang bayi.

2)                       Surat Keterangan Kematian (SKK)

Surat keterangan kematian (SKK) adalah surat yang menerangkan bahwa seseorang telah meninggal dunia. Surat keterangan kematian berisi identitas, saat kematian dan sebab kematian. Kewenangan penerbitan surat keterangan kematian ini adalah dokter yang telah diambil sumpahnya dan memenuhi syarat administratif untuk menjalankan praktik kedokteranSurat  Keterangan Domisili (Yayasan, sekolah, tempat tinggal, keterangan   belum mempunyai E-KTP, perusahaan).

3)                       Surat Keterangan Usaha (SKU)

Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah surat yang menjelaskan secara resmi jenis usaha seseorang termasuk lokasi tempat usahanya. Surat Keterangan Usaha ini biasanya diperlukan ketika seorang pelaku usaha

4)                       Surat  Keterangan Domisili (Yayasan, sekolah, tempat tinggal, keterangan                                        belum mempunyai E-KTP, perusahaan).

Surat Keterangan Domisili desa adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk menjelaskan keberadaan atau tempat tinggal seseorang di wilayah tertentu. Surat tersebut bisa dipergunakan untuk pribadi maupun perusahaan.

5)                       Surat Keterangan Pindah

   Surat pindah penduduk adalah surat yang menerangkan pindahnya seorang penduduk dari suatu daerah (desa, kota, atau provinsi) ke daerah lainnya. Surat ini bisa diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil.

Manfaat Surat Pindah Penduduk Surat pindah penduduk ini dibutuhkan untuk berbagai hal, antara lain:

·      Pengurusan akta kelahiran

·      Pendaftaran sekolah

·      Pengajuan beasiswa pendidikan

·      Pengurusan dokumen pernikahan

·      Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

·      Penerbitan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk yang akan          membuka bisnis

·      Pengurusan dokumen lainnya secara legal

 

6)                       Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

   Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

   Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

   SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

 

 

 

7)                       Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

   Surat keterangan tidak mampu adalah sebuah surat yang mana dibuat dan dikeluarkan oleh pihak yang berwenang (ketua RT, Ketua RW, kepala dusun, kepada desa, dan lainnya) untuk dapat menerangkan bahwa seseorang yang telah disebutkan dalam surat tersebut merupakan salah atu warga yang tidak mampu yang berdomisili di daerah tertentu.

8)                       Surat Keterangan Izin Orang tua

Surat Izin Orang Tua ini intinya adalah mengenai pernyataan orang tua terkait kegiatan yang akan diikuti oleh putra-putrinya. Surat Izin Orang Tua ini juga terkadang digunakan untuk menyatakan izin orang tua untuk anaknya yang akan bekerja di sebuah perusahaan. Isi dari Surat Izin Orang Tua ini bisa berupa persetujuan maupun penolakan.

9)                       Surat Keterangan Belum Mempunyai Rumah

Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah (SKTMR) adalah surat yang biasyanya diminta oleh pihak Bank kepada pemohon, untuk menjadi salah satu syarat pengajuan Pemilikan Rumah/KPR yang bersubsidi yang bertujuan untuk menjelaskan dan menerangkan bahwa warga tersebut sebelumnya hingga sampai dengan surat tersebut diterbitkan memang tidak/belum memiliki rumah sendiri.

10)                   Kartu Keluarga Sementara

Kartu Keluarga sementara dari Desa sering dibutuhkan oleh masyarakat desa, Kartu Keluarga Sementara menjadi persayaratan dasar dalam pengurusan Kartu keluarga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, disamping itu Kartu Keluarga Sementara menjadi keterangan dalam kebutuhan pengurusan administrasi lainnya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFIL KANTOR DESA KADEMANGAN